Ironi Janji Layanan Gratis: Saat Status ‘Desil’ Menjadi Penghalang di RSUDZA

12 Mei 2026 15:53
2 menit membaca

BANDA ACEH – Slogan “Aceh Sehat” dan janji pemerintah bahwa seluruh rumah sakit wajib menerima pasien tanpa memandang status desil nampaknya masih jauh dari realita di lapangan.

Baru-baru ini, sebuah foto dokumen pengkajian pasien di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) memicu keprihatinan publik. Dalam dokumen tersebut, terpampang jelas tulisan tangan mencolok berbunyi “Tidak Ditanggung” yang dilingkari merah. Fenomena ini seolah kontradiktif dengan pernyataan Sekda Aceh yang sebelumnya menegaskan bahwa seluruh RS wajib memberikan pelayanan tanpa kendala administratif desil.

Fakta di Lapangan vs Janji Pejabat

Meskipun secara seremonial disebutkan bahwa pasien wajib diterima, fakta di meja administrasi menunjukkan hal berbeda. Pasien yang masuk dalam kategori Desil 8 ke atas dilaporkan tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal ini memaksa keluarga pasien merogoh kocek pribadi di tengah situasi darurat medis.

Kasus ini memperkuat laporan dari media lokal terkait seorang anak yatim (anak janda) di Aceh Besar yang kesulitan mendapatkan layanan gratis hanya karena persoalan sinkronisasi data desil.

RSUDZA Saja Begini, Bagaimana RS Lain?

Sebagai rumah sakit rujukan utama dan kebanggaan rakyat Aceh, RSUDZA seharusnya menjadi contoh dalam fleksibilitas layanan bagi warga yang membutuhkan. Jika di tingkat provinsi saja aturan “Tidak Ditanggung” ini diterapkan secara kaku, publik merasa khawatir dengan nasib pasien di RSUD kabupaten/kota yang lebih terpencil.

Persoalan akurasi data desil tetap menjadi “bom waktu”. Banyak warga yang secara ekonomi sulit namun secara data masuk ke kategori desil tinggi, sehingga kehilangan hak atas akses kesehatan gratis yang selama ini menjadi keunggulan Aceh.

Pemerintah Aceh didesak untuk tidak hanya memberikan instruksi lisan di media, tetapi juga memastikan sistem di loket rumah sakit sinkron dengan semangat menjamin kesehatan seluruh rakyat Aceh tanpa terkecuali.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *