BANDA ACEH – Status Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh sebagai institusi layanan kesehatan khusus dipastikan akan berakhir pada tahun 2027. Perubahan ini merupakan dampak dari regulasi terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak lagi memberikan izin operasional bagi rumah sakit dengan status “khusus”.
Anggota DPR Aceh, Fuadri, menjelaskan bahwa RSJ Aceh saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk bertransformasi menjadi Rumah Sakit Umum (RSU). Menanggapi kebijakan tersebut, pihak manajemen RSJ Aceh mengusulkan langkah strategis berupa penggabungan (merger) dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh.
“Usulan merger ini cukup rasional karena lokasi dan infrastruktur RSJ Aceh sangat memadai untuk dikembangkan menjadi rumah sakit umum terpadu,” ujar Fuadri. Integrasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kesehatan di Aceh, di mana layanan ibu dan anak nantinya akan dipusatkan di lokasi RSJ Aceh sebagai bagian dari satu kesatuan manajemen rumah sakit umum daerah yang baru.
Tidak ada komentar